1) Norma Umum
Norma umum bersifat universal yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi dan situasi kelompok orang tertentu. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Norma Sopan santun :
- Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu.
- Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.
- Norma kesopanan sangat penting kita terapkan, terutama dalam bermasyarakat karna norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja kita melanggar terhadap norma kesopanan kita pasti akan mendapat sanksi dari masyarakat misalnya ”cemoohan” atau yang lainnya.
Contoh norma kesopanan :
1. Menghormat orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
b. Norma Hukum :
- Adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
- Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh norma hukum :
1. Aturannya pasti (tertulis)
2. Mengikat semua orang
3. Memiliki alat penegak aturan
4. Dibuat oleh penguasa
5. Bersifat memaksa
6. Sangsinya berat
Contohnya seperti Aturan pada rambu-rambu lalu lintas, atau yang terdapat dalam pasal2 KUHP
c. Normal Moral :
- Norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
- Norma moral menjadi tolak ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena itu bobot norma moral lebih tinggai dari norma sebelumnya.
- Norma ini tidak menilai manusia dari satu segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Disini terlihat jelas, penilaiannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia dan menampilkan dirinya sebagai manusia dalam profesi yang diembannya.
2) Norma Khusus
Norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan. Dimana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang.
Misalnya : Aturan main catur, hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
