Senin, 02 Mei 2011

KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI



1.      Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

2.      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberikan peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK



a.       Sanksi Moral

b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

KODE ETIK PROFESI

Kode Etik Profesi merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari hari

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putihnya niat untuk 
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari 
luar.

Kode Etik Profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang

Tujuan Kode Etik Profesi

     1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

 Fungsi  Kode Etik Profesi

1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan dari pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.



CIRI-CIRI PROFESIONALISME

1)      Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu. 

2)      Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. 

3)      Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai. 

4)      Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup. 

5)      Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi. 

6)      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan/kegiatan itu 

7)      Bangga akan pekerjaannya


Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

ETIKA PROFESI


      Profesi : Pekerjaan yang memerlukan keahlikan / keterampilan khusus

      Merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau   memberikan petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjadi mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

        Profesionalime  Merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kualitas yang       menandai atau melukiskan coraknya suatu ”profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian  
         menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. 
         Orang yang   menyandang profesi disebut ’profesional’.

KAIDAH DASAR MORAL


1. Kaidah sikap baik

Sebagai landasan dari semua norma moral
  • Harus membuat yang baik dan mencegah yang buruk
  • Selalu bersikap baik terhadap siapa dan apa saja
  • Berbuat baik = memandang seseorang / sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya
  • Pelaksanaannya tergantung apa yang baik dalam situasi konkret
Menghadapi dilema : Harus memilih yang ada kelebihan maksimal dari akibat baik dibanding akibat-akibat buruk (meminimalkan akibat-akibat buruk)

2. Kaidah keadilan

Kaitan dengan sikap baik
·        Mengandaikan kaidah sikap baik
·        Perlu berbuat baik secara adil
·        Keadilan menjamin pelkasanaan kebaikan dengan benar Pengertian keadilan

KLASIFIKASI MORAL

a. Moral Objektif

    Adalah moralitas yang terlihat pada perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.

Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif khusus pelakunya.
Misalnya, kondisi emosional yang mungkin menyebabkan pelakunya lepas control. Apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak??.

Moralitas objektif sebagai norma berhubungan dengan semua perbuatan yang hakekatnya baik atau jahat, benar atau salah. Misalnya :
1) Menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
2) Mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan jahat.
- Tetapi pada situasi khusus, mencuri atau membunuh adalah perbuatan yang dibenarkan jika untuk mempertahankan hidup atau membela diri. Jadi moralitasnya terletak pada upaya untuk mempertahankan hidup atau membela diri (hak untuk hidup adalah hak asasi)

b. Moral Subjektif
   Moralitas yang melihat perbuatan dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar       belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya.

  Moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nurani pelakunya.

Moralitas Subjektif sebagai norma gabungan dengan semua perbuatan yang diwarnai niat pelakunya, niat baik atau niat buruk. Dalam musibah kebakaran misalnya, banyak orang yang membantu menyelamatkan harga benda korban, ini adalah niat baik. Tetapi jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada yang melihat, maka perbuatan tersebut adalah jahat. Jadi moralitasnya terletak pada niat pelaku.

c. Moralitas dapat juga instrinsik atau ekstrinsik

Moralitas Instrinsik : menentukan perbuatan itu benar atau salah berdasarkan hakekatnya, terlepas dari pengaruh hukum positif. Artinya penentuan benar atau salah perbuatan tidak tergantung pada perintah atau larangan hukum positif. Misalnya :
- Gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal
- Jangan menyusahkan orang lain
- Berikanlah yang terbaik

FAKTOR PENENTU MORAL


1.      Motivasi

Adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi Motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan.
Contoh :
-         Yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris
-         Sasaran yang hendak dicapai adalah penguasa harga warisan
-         Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat

2. Tujuan Akhir

Diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadiobjek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya.
      Contoh :
-         Perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh.
-         Diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu matinya pemilik harta (pewaris)
-         Moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan jahat dan salah.


3.   Lingkungan Perbuatan

Segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah :
a)      Manusia yang terlibat
b)      Kuantitas dan kualitas perbuatan
c)      Cara , waktu, tempat dilakukannya perbuatan
d)      Frekuensi perbuatan.

MORAL


Pengertian Moral          

    Berasal dari bahasa Latin MOS (bentuk tunggal) dan MORES (bentuk jamak) yang masing-masing mempunyai arti sama yaitu kebiasaan, adat.

-         Jika dibandingkan dengan arti kata ”etika” , maka secara etimologis kata ’etika’ sama dengan kata ’moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan, adat.

-         Dengankata lain, jika arti kata ’moral’ sama dengan kata ’etika’ maka rumusan arti kata ’moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

-         Sedangkan yang membedakannya hanya bahasa asalnya saja yaitu ’etika’ (dari bahasa Yunani) dan ’moral’ (dari bahasa Latin).

KELOMPOK ETIKA

 

1)  Etika Deskriptif

Mempelajari tingkah laku dalam arti luas, sebatas menggambarkan atau memperkenalkan dan sama sekali tidak memberikan penilaian moral.
Contoh : Sejarah etika. Misalnya : pandangan-pandangan moral dalam Uni Soviet yang komunis dan ateis dulu. Mengapa mereka begitu permisif terhadap pengguguran kandungan sementara pornografi sangat ketat. Adanya prostitusi legal di berbagai negara. Serta menggambarkan hal-hal dalam tindakan sehari-hari masyarakat.


            2) Etika Normatif

Bertujuan merumuskan prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam perbuatan nyata, memberikan penilaian tingkah laku moral berdasarkan norma norma tertentu.
Contoh : Larangan berjudi, larangan tawuran, larang membajak buku / VCD.

          Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika

1.      Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
2.      Sanksi Hukum
Hukum pidana atau hukum perdata

ETIKA


     Dalam kamus bahasa indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens, 2000), etika mempunyai arti sebagai : ”ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”

     Dalam kamus bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000) mempunyai arti :
1.      ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2.      kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.

     K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ”etika” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih  baik di balik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. sehingga arti dan susunannya menjadi sebagai berikut :

1.      Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika disini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2.      Kumpulan asas atau nilai moral

3.      Ilmu tentang baik atau buruk.

MACAM NORMA

1)      Norma Umum

Norma umum bersifat universal yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi dan situasi kelompok orang tertentu. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Norma Sopan santun :
-    Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu.
-         Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.
-         Norma kesopanan sangat penting kita terapkan, terutama dalam bermasyarakat karna norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja kita melanggar terhadap norma kesopanan kita pasti akan mendapat sanksi dari masyarakat misalnya ”cemoohan” atau yang lainnya.
 Contoh norma kesopanan :
1.      Menghormat orang yang lebih tua
2.      Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3.      Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong
4.      Tidak meludah disembarang tempat.

b.      Norma Hukum :
-         Adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
-         Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh norma hukum :
1.      Aturannya pasti (tertulis)
2.      Mengikat semua orang
3.      Memiliki alat penegak aturan
4.      Dibuat oleh penguasa
5.      Bersifat memaksa
6.      Sangsinya berat
Contohnya seperti Aturan pada rambu-rambu lalu lintas, atau yang terdapat dalam pasal2 KUHP
c.       Normal Moral :
-         Norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
-         Norma moral menjadi tolak ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena itu bobot norma moral lebih tinggai dari norma sebelumnya.
-         Norma ini tidak menilai manusia dari satu segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain  norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Disini terlihat jelas, penilaiannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia dan menampilkan dirinya sebagai manusia dalam profesi yang diembannya.

2)      Norma Khusus

Norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan. Dimana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang.

Misalnya : Aturan main catur, hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.

ALIRAN / FAHAM


  1. Aliran Hedonisme
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”.
Ada 3 sudut pandang dari faham ini yaitu :
1)      Hedonisme individualisme / egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk;
2)      Hedonisme Rasional / rasionalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagiaan atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat;
3)      Universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolak ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepasa seluruh makhluk.

  1. Aliran Utilisme
Mengatakan bahwa ciri pengenal kesusilaan ialah manfaat suatu perbuatan,suatu dikatakan baik jika membawa manfaat,dikatakan buruk jika menimbulkan mudarat.
Paham ini mengatakan bahwa orang baik ialah orang yang membawa manfaat, dan yang dimaksudkannya ialah agar setiap orang menjadikan dirinya membawa manfaat sebesar-besarnya.
Dengan demikian titik tolak utilisme tidak menguntungkan, karena masih sedikit atau tidak sama sekali tidak mengatakan bilamanakah perbuatan yang baik ditinjau dari segi kesusilaan disebut perbuatan yang bermanfaat. Yang demikian ini sudah tampak ketika utilisme pertama kali tampil sebagai system yang telah berkembang, yaitu pada ajaran seorang tokoh inggris bernama Jeremy Bentham (1742-1832). Secara umum dapatlah dikatakan bahwa sesuatu hal dikatakan bermanfaat, jika memberikan kebaikan kepada kita atau yang menghindarkan kita dari keburukan.

  1. Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah : ”Apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk . JJ Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

  1. Aliran Vitalisme
Merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme. Sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam, tetapi vitae  atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup).
Aliran ini terdiri dari 2 kelompok yaitu :
1)      Vitalisme Pessimistis (negative vitalistis) : kelompok yang terkenal dengan ungkapan ”homo homini lupus” artinya ”manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”.
2)      Vitalisme Optimistime. Menurut aliran ini ”perang adalah halal” sebab orang yang berperang itulah (yang memang) yang akan memegang kekuasaan.
  1. Aliran Gessing nungsethik
Yang terpenting menurut aliran ini adalah ”penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah ”pemeliharaan akan kehidupaan” dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalang-halangi hidup.

  1. Aliran Idelaisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah ”segala yang ada hanyalah tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada dalam ide itu sendiri

  1. Aliran Eksistensialisme
Berpandangan bahwa eksistensi diatas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, artinya andaikan individu tidak mengambil keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Ungkapan dari aliran ini adalah ”Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
  1. Aliran Marxisme
Aliran ini memegang motto ”segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai suatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan kepada tujuan.

NORMA

NORMA adalah aturan yang berlaku di  kehidupan bermasyarakat / aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.

  • Frans Magnis – Suseno (seorang ilmuwan Indonesia yang paling gigih membahas banyak masalah bangsa ini dari sudut etika selama 4 dasawarsa terakhir)
Mengemukakan bahwa hal yang menjadi dasar normal moral untuk mengakui perbuatan baik / buruk adalah Kebiasaan.

  • Hobbes dan Rousseau dikutip oleh HuijbersMengemukakan Kesepakatan Masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan