Senin, 02 Mei 2011

KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI



1.      Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

2.      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberikan peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK



a.       Sanksi Moral

b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

KODE ETIK PROFESI

Kode Etik Profesi merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari hari

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putihnya niat untuk 
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari 
luar.

Kode Etik Profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang

Tujuan Kode Etik Profesi

     1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

 Fungsi  Kode Etik Profesi

1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan dari pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.